Lompat ke isi utama

Berita

Masuki Masa Tenang, Bawaslu se-Riau Tertibkan 134.875 APK

Masuki Masa Tenang, Bawaslu se-Riau Tertibkan 134.875 APK

Bawaslu Riau, Pekanbaru - Selasa (13/02/2024) merupakan hari terakhir Masa Tenang jelang Hari Pemungutan Suara Pemilu 2024. Berakhirnya tahapan Kampanye pada Sabtu (10/02) serta selanjutnya memasuki masa tenang pada Minggu (11/02) yang berlangsung selama 3 (tiga) hari. Bawaslu Provinsi Riau mengawali masa tenang dengan melaksanakan Apel Patroli Pengawasan Masa Tenang yang kemudian dilanjutkan pelaksanaan Patroli Pengawasan ke Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau. Banyak hal yang menjadi fokus pengawasan pada patroli pengawasan masa tenang ini dan salah satunya ialah menertibkan Alat Peraga Kampanye (APK) sebanyak 134.875 se- Provinsi Riau.

Alat peraga kampanye yang sudah ditertibkan disetiap Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau yaitu Kab. Indragiri Hilir sebanyak 48.319, Kab. Kampar sebanyak 23.489, Kota Pekanbaru sebanyak 14.309, Kab. Pelalawan sebanyak 13.825, Kab. Siak sebanyak 11.511, Kab. Bengkalis sebanyak 6.716, Kab. Rokan Hilir sebanyak 4.287, Kota Dumai sebanyak 3.922, Kab. Indragiri Hulu sebanyak 3.393, Kab. Kepulauan Meranti sebanyak 3.262, Kab. Rokan Hulu sebanyak 1.034 dan Kab. Kuantan Singingi sebanyak 808.

Penertiban APK ini dilaksanakan dari tingkat Pengawas TPS, PKD, Panwascam dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.

Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa dan Penindakan Pelanggaran (PPPS) Bawaslu Riau Gushendri, SH., MH menyampaikan "Penertiban alat peraga kampanye tersebut di laksanakan diseluruh tingkatan Pengawas Pemilu se- Provinsi Riau, mulai dari Bawaslu Provinsi Riau, Bawaslu Kabupaten/Kota, serta Panwascam yang bekerjasama dengan Satpol PP dan Kepolisian." Jelas Gushendri.

Selanjutnya "Alat Peraga Kampanye yang sudah ditertibkan tersebut kini disimpan di kantor Bawaslu Kabupaten/Kota," jelas Kabag PPPS.

Penulis: Fitri

Editor: Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle