Matangkan Monev KIP 2026, Nanang Minta Bawaslu Se-Riau Konsisten Layani Publik
|
Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Riau-Menindaklanjuti rapat persiapan Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang dilaksanakan oleh Bawaslu Republik Indonesia, Bawaslu Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi dan Staf pengelola layanan informasi publik Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau secara daring melalui zoom meeting pada Senin (13/07/2026). Kegiatan ini bertujuan menyamakan persepsi sekaligus mematangkan langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menghadapi pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Komisi Informasi.
Rapat dipimpin langsung oleh Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono. Dalam arahannya, Nanang menegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan salah satu bentuk pertanggungjawaban lembaga kepada masyarakat sekaligus instrumen penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap kinerja Bawaslu.
Menurutnya, pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Publik tidak hanya dipandang sebagai agenda penilaian tahunan, tetapi juga menjadi sarana evaluasi terhadap kualitas pelayanan informasi yang selama ini diberikan oleh Bawaslu kepada masyarakat. Oleh karena itu, seluruh jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota diminta untuk mempersiapkan seluruh kebutuhan penilaian secara serius dan berkelanjutan.
“Pelayanan informasi publik harus menjadi komitmen bersama. Keterbukaan informasi bukan hanya untuk memenuhi kewajiban administrasi, tetapi merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat yang harus dilakukan secara konsisten. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang cepat, tepat, dan mudah diakses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Nanang.
Dalam rapat tersebut, Nanang turut menyampaikan sejumlah arahan hasil rapat koordinasi yang dilaksanakan Bawaslu RI. Salah satu poin penting yang menjadi perhatian adalah pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) sebagai instrumen utama dalam penilaian Monev Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap indikator dalam SAQ harus diisi secara cermat dengan memperhatikan kesesuaian antara dokumen pendukung dan indikator yang diminta oleh Komisi Informasi umumnya maupun diminta oleh Bawaslu khususnya. Pengisian tidak hanya berfokus pada pemenuhan administrasi, tetapi juga harus mampu menggambarkan implementasi keterbukaan informasi publik yang telah dilaksanakan oleh masing-masing satuan kerja.
Beberapa indikator yang menjadi fokus dalam pengisian SAQ meliputi aspek pengembangan kelembagaan PPID, penyediaan informasi publik, digitalisasi layanan informasi, pelayanan permohonan informasi, pengelolaan keberatan informasi, penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP), Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK), hingga optimalisasi pemanfaatan website dan media sosial sebagai sarana diseminasi informasi kepada masyarakat.
Selain itu, Bawaslu Kabupaten/Kota juga diminta memastikan bahwa seluruh informasi yang wajib diumumkan secara berkala, serta-merta, maupun tersedia setiap saat telah dipublikasikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Kelengkapan data dukung, dokumentasi kegiatan, serta bukti publikasi menjadi bagian penting yang akan memengaruhi hasil penilaian keterbukaan informasi publik.
Nanang juga mengingatkan agar seluruh jajaran tidak hanya berfokus pada pengumpulan dokumen menjelang pelaksanaan evaluasi, melainkan membangun tata kelola layanan informasi yang berkelanjutan. Menurutnya, konsistensi dalam memberikan pelayanan informasi kepada masyarakat akan menjadi modal utama dalam meningkatkan kualitas keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu.
“Jangan sampai keterbukaan informasi hanya menjadi perhatian ketika akan menghadapi penilaian. Yang terpenting adalah bagaimana pelayanan informasi itu benar-benar berjalan setiap hari dan dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika pelayanan informasi dilakukan dengan baik, maka hasil evaluasi akan mengikuti,” tegasnya.
Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap seluruh Bawaslu Kabupaten/Kota dapat melakukan pemetaan terhadap indikator yang masih perlu dilengkapi, memperbaiki kualitas data dukung, serta memperkuat koordinasi antar pengelola PPID. Dengan persiapan yang matang dan komitmen yang kuat terhadap prinsip keterbukaan informasi, Bawaslu se-Provinsi Riau diharapkan mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mempertahankan capaian positif dalam pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2026.
Penulis: Ode
Editor: Angga