Lompat ke isi utama

Berita

Menjadi Pihak Terkait Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025, Bawaslu Riau Terangkan Hasil Supervisi di Hadapan Majelis DKPP

Menjadi Pihak Terkait Perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025, Bawaslu Riau Terangkan Hasil Supervisi di Hadapan Majelis DKPP

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau hadir menjadi Pihak Terkait dalam sidang pemeriksan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 57-PKE-DKPP/I/2025 di Kantor KPU Provinsi Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (14/5/2025).

Perkara ini diadukan oleh Suryadi, yang memberikan kuasa kepada Muhammad Salim dan Zulkifli. Pihak pengadu yang hadir secara daring mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Zubaidah, Jaka Abdillah, Nasrudin, Nurmaidani, dan Dedi Sahputra Sibuea dengan dalil teradu telah bersikap tidak adil dan tidak netral dalam proses penanganan dugaan pelanggaran terhadap laporan tentang dugaan fitnah atau black campaign yang telah dilaporkan oleh pengadu kepada Bawaslu KabupatenRokan Hilir beberapa waktu yang lalu. Adapun pokok permasalahan yang diadukan oleh pengadu adalah terkait proses pemeriksaan terhadap saksi ahli yang diajukan oleh pengadu.

“Padahal saksi ahli kami sudah siap untuk diperiksa. Ada beberapa laporan kami juga yang tidak ditindaklanjuti, kami merasa dirugikan dan melaporkan hal ini ke DKPP,” kata Pengadu Muhammad Salim.

Keterangan Bawaslu Riau Sebagai Pihak Terkait DKPP
Sesuai surat panggilan sidang Nomor 1196/PS.DKPP/SET-04/V/2025, DKPP memanggil Ketua dan Anggota Bawaslu Provnsi Riau hadir sebagai Pihak Terkait pada Sidang a quo untuk mengkonfirmasi berkenaan dengan hasil supervisi penanganan pekanggaran di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi, Nanang Wartono menerangkan bahwa selama proses Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024 berlangsung, Bawaslu Provinsi Riau selain melakukan proses penanganan pelanggaran di Bawaslu Provinsi, juga melakukan Supervisi di Bawaslu Kabupaten/Kota, terkhusus di Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Nanang Wartono

“Bawaslu Rokan Hilir menjadi perhatian khusus Bawaslu Provinsi Riau dalam melakukan supervisi, dikarenakan tingginya jumlah laporan terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang dilaporkan oleh pelapor. Sehingga perlu dipastikan bahwa tenggat waktu penanganan pelaporan harus sesuai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku”. Jelas Nanang didampingi oleh Amiruddin Sijaya, Indra Khalid Nasution, dan Patminah Nularna selaku Anggota Bawaslu Provinsi Riau.

Selain itu, Nanang juga menerangkan bahwa Supervisi Penanganan Pelanggaran dilakukan untuk memastikan kembali, bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir dalam proses penanganan pelanggaran tidak melakukan penyimpangan prosedur dan maladministrasi sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sidang dipimpin J. Kristiadi (Ketua Majelis) didampingi oleh tiga Anggota Majelis dari Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Riau, yaitu Dimas Suprapto (unsur masyarakat), Alnofrizal (unsur Bawaslu), dan Supriyanto (unsur KPU).

Penulis : Laode
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle