Lompat ke isi utama

Berita

Minim pendaftar, Panwas Inhil Perpanjang Pendaftar di 4 Kecamatan

Minim pendaftar, Panwas Inhil Perpanjang Pendaftar di 4 Kecamatan

Pekanbaru, - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kabupaten Indragiri Hilir memperpanjang pendaftaran bagi calon Anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) untuk empat kecamatan di yang ada di Kabupaten Indragiri Hilir.

Empat kecamatan yang masa pendaftarannya akan diperpanjang hingga tanggal 29 September 2017 mendatang tersebut antara lain Kecamatan Sungai Batang, Kecamatan Pelangiran, Kecamatan Pulau Burung serta Kecamatan Teluk Belengkong.

Ketua Panwalu Kabupaten Inhil, Andang Yudiantoro melalui Ketua Pokja Pembentukan Panwascam, H Agus Malik didampingi Sekretaris Pokja, Rois Habib saat dikonfirmasi mengatakan bahwa batas akhir pengembalian formulir sebenarnya pada tanggal 26 September 2017.

"Namun khusus 4 kecamatan tersebut dilakukan perpanjangan hingga 29 September 2017 karena keempatnya belum memenuhi syarat minimal pendaftar, yaitu sembilan orang pendaftar disetiap kecamatan," ungkap H Agus Malik, Rabu (27/9).

Menurutnya, pengambilan formulir bagi calon anggota Panwascam tetap akan dilaksanakan di Sekretariat Panwaslu Kabupaten Inhil yakni di Jalan Trimas, Nomor 28/40, Tembilahan atau di kantor camat diwilayah masing-masing atau dapat jiga diunduh dilaman Website riau.bawaslu.go.id.

Sedangkan untuk penerimaan berkas pendaftaran dapat diantar langsung ke Sekretariat Panwaslu Kabupaten Inhil atau dapat dikirim melalui pos atau di email panwasinhil@gmail.com. "Pada tanggal 30 nanti kita akan umumkan hasil seleksi berkas," sebutnya.

Ia menambahkan, jika hingga 29 September pendaftar masih belum memenuhi persyaratan, maka pembentukan Panwascam tetap akan dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Kita lanjut, sesuai pedoman pembentukan Panwascam," tutupnya.

 (Humas Bawaslu Riau)

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle