MK Putuskan PSU di Siak, Indra "Bawaslu Riau akan awasi setiap tahapan sesuai perintah Mahkamah Konstitusiâ€
|
Jakarta, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau - Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya membacakan putusan sidang terhadap perkara perselisihan hasil pemilihan Kepala Daerah dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati di Ruang Sidang Gedung I MK, Senin (24/2). Sebanyak 7 (tujuh) perkara yang di ajukan dari Kabupaten/Kota di Provinsi Riau hanya perkara nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang dilanjutkan setelah putusan dismissal MK, yaitu perkara perselisihan hasil pemilihan di Kabupaten siak.
MK menyampaikan putusan akhir 40 perkara sengketa Pilkada tahun 2024 yang berlanjut ke tahap pembuktian. Sebelumnya dari total 310 perkara yang diajukan, 270 perkara lainnya telah diputus termasuk 227 perkara yang dinyatakan tidak dapat diterima.
Dalam putusannya MK menyatakan bahwa keputusan KPU Kabupaten Siak nomor 1.120 tahun 2024 tentang penetapan hasil pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak tanggal 5 Desember 2024 hanya berlaku untuk sebagian wilayah. PSU (pemungutan suara ulang) akan dilakukan di TPS 3 Desa Jaya Pura, Kecamatan Bunga Raya dan TPS 3 Desa Buatan Besar, Kecamatan Siak.
Selain itu, PSU juga digelar di TPS RS Tengku Rafian Siak Sri Indrapura untuk pasien dewasa, pendamping pasien, tenaga medis, pegawai rumah sakit yang tercatat pada 27 November 2024 yang belum menggunakan hak pilih.
MK memerintahkan KPU untuk segera melakukan PSU dengan melibatkan pemilih yang telah tercatat dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. PSU ini harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 30 hari sejak putusan diucapkan.
Tidak hanya itu, sidang putusan yang dibacakan Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo bersama 8 (delapan) Hakim Konstitusi MK juga menegaskan bahwa hasil PSU nantinya akan digabungkan dengan perolehan suara yang tidak dibatalkan. Pengumuman hasil pemungutan suara ulang tersebut harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan tanpa perlu melaporkan kembali ke MK.
Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan KPU Republik Indonesia untuk melakukan supervisi dan koordinasi dengan KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak guna memastikan PSU berjalan sesuai aturan. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia juga diminta mengawasi jalannya PSU dengan berkoordinasi kepada Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten Siak.
Menanggapi putusan MK tersebut, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution menyampaikan bahwasanya Bawaslu Riau dan Bawaslu Siak akan lakukan pengawasan tahapan sesuai perintah Mahkamah Konstitusi. "Yakinlah, Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu kabupaten Siak akan terus mengawasi setiap tahapan pemungutan suara ulang sesuai perintah mahkamah konstitusi" ujar Indra.
Saat ini Bawaslu Riau tengah menyusun langkah langkah pengawasan terhadap putusan MK tersebut. Langkah pengawasan dilakukan dengan berkoordinasi kepada KPU Provinsi Riau dan KPU Kabupaten Siak. Langkah pengawasan juga dilakukan dengan memastikan kesiapan jajaran pengawas di TPS yang akan melaksanakan PSU (Pemungutan Suara Ulang).
penulis : Azmi
editor : Lastri