Nanang : Pengawas TPS Harus Paham Regulasi Teknis Pungut Hitung Suara
|
Bawaslu Riau, Duri - Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono hadiri pelantikan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) Pemilu 2024 di Kecamatan Mandau dan Pinggir, kegiatan yang dipusatkan pada 2 Kantor Camat tersebut berlangsung khidmat.
Pelantikan Pengawas TPS untuk Kecamatan Mandau dilaksanakan pada Pukul 10.00 WIB dihadiri oleh Camat, Danramil, Ketua LAM dan Kepala Desa se Kecamatan Mandau serta 470 Pengawas TPS terlantik, 227 berjenis kelamin Laki-Laki dan 243 Perempuan.
Dalam sambutannya, Nanang menyampaikan selamat kapada saudara yang baru saja dilantik menjadi pengawas TPS, selamat bergabung menjadi keluarga besar Bawaslu, Pengawas TPS merupakan ujung tombak Bawaslu di tempat pemungutan suara, untuk itu sebagai pengawas TPS harus mengetahui aturan teknis, apa yang menjadi tugas dan kewenangan sebagai Pengawas TPS, sehingga kita nantinya dapat memastikan bahwa proses pemungutan dan penghitungan suara sesuai dengan ketentuan yang ada.
"Saudara yang baru dilantik tolong pahami betul regulasi terkait pemungutan dan penghitungan suara di TPS, tingkatkan rasa keingintahuan terkait teknis pemungutan dan penghitungan suara di TPS," tutup Nanang.
Masih kata Nanang, mungkin diantara saudara ada yang sudah pernah menjadi Pengawas TPS pada Pemilu 2019 yang lalu, saya berharap persoalan-persoalan yang terjadi pada 2019 lalu tidak terjadi lagi pada Pemilu 2024, salah satu upaya yang dapat kita lakukan adalah memahami betul proses pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Selanjutnya Nanang Wartono bergeser ke Kantor Camat Pinggir, menghadiri pelantikan 209 Pengawas TPS, 108 berjenis kelamin laki laki dan 101 perempuan.
Pelantikan dihadiri Camat Pinggir, Kapolsek Pinggir, Danramil, Perwakilan LAM serta Kepala Desa se Kecamatan Pinggir dimulai pada Pukul 14.00 dilaksanakan di Lantai 2 Aula Kantor Camat Pinggir.
Didepan Pengawas TPS terlantik, Nanang kembali menekankan bahwa Pengawas TPS harus memahami regulasi pemungutan dan penghitungan suara baik yang diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, serta Keputusan KPU Nomor 66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pemungutan dan Penghitungan Suara Pemilu.
Penulis: Angga
Editor: Aisyah