Nanang: PTPS harus Pastikan Pemilih PSU Sesuai Dengan Putusan MK
|
Bawaslu Riau, Tambusai Utara _ Bawaslu Provinsi Riau monitoring pengawasan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di 31 TPS di Kabupaten Rokan Hulu pasca Putusan Mahkamah Konstitusi pada Pemilu 2024 di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu pada Sabtu, 13/07/2024. Monitoring pengawasan ini bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan PSU berjalan sesuai Peraturan Perundang-undangan.
Melalui Putusan Nomor 247-01-04-04/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu untuk perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rokan Hulu dengan memberi waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari sejak putusan.
Anggota Bawaslu Riau Nanang Wartono menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU untuk melakukan PSU di 31 TPS yang berada di Desa Tambusai Utara, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu dengan terlebih dahulu melakukan pemutakhiran Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada setiap TPS tersebut dengan ketentuan tidak boleh menambahkan pemilih dari luar DPT pada 31 TPS dimaksud. Selain itu untuk DPTb dan DPK yang boleh memilih pada PSU ini hanya Pemilih yang pada 14 Februari 2024 lalu ikut memilih di salah satu dari 31 TPS dimaksud.
“Hari ini Bawaslu Riau hadir pada pelaksanaan PSU Pasca Putusan MK di Kabupaten Rokan Hulu, salah satu tujuannya adalah memastikan pelaksanaannya sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan khususnya putusan MK kemarin, pada kesempatan ini kami juga pesankan kepada Pengawas TPS yang merupakan garda terdepan pengawas Pemilu untuk benar-benar mencermati Pemilih yang menggunakan hak pilihnya agar tidak kembali terjadi permasalahan terkait Pemilih.†tegas nanang.
Untuk diketahui, seluruh TPS yang melaksanakan PSU terletak di dalam kawasan perusahaan PT. Tor Ganda yang terbagi pada 4 wilayah kebun yaitu Karya Perdana, Batang Kumu I, Batang Kumu II, dan Rantau Kasai. Bawaslu Riau telah membagi Tim untuk mengawasi seluruh wilayah ini.
“Kami sudah melakukan monitoring pengawasan pelaksanaan PSU pada wilayah Kebun Karya Perdana, pada saat kami keliling tadi pelaksanaan PSU cukup lancar, semoga hingga selesai seluruh tahapan PSU di kabupaten Rokan Hulu tertib, lancar dan aman.†Tambah Nanang.
Setelah Pemungutan Suara Ulang dilaksanakan, nantinya akan langsung dilakukan Penghitungan Suara di TPS dan akan dilanjutkan Rekapitulasi Suara mulai dari tingkat Kecamatan hingga tingkat Provinsi Riau.
Penulis: Sulaiman
Editor: Lastri