Lompat ke isi utama

Berita

Neil Antariksa Awasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kepulauan Meranti dan Bengkalis

Neil Antariksa Awasi Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah di Kepulauan Meranti dan Bengkalis

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota pada Pemilihan Tahun 2020 berlangsung dari tanggal 4 s.d. 6 September 2020. Di Provinsi Riau terdapat 8 (delapan) Kabupaten dan 1 (satu) Kota yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, yaitu Kabupaten Bengkalis, Indragiri Hulu, Kepulauan Meranti, Kuantan Singingi, Pelalawan, Rokan Hilir, Rokan Hulu, Siak dan Kota Dumai.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan antar Lembaga (PHL) Bawaslu Riau laksanakan Pengawasan di Kabupaten Kepulauan Meranti dan Bengkalis. Hari pertama, Neil Antariksa melakukan Pengawasan di Kabupaten Kepulauan Meranti. Pada waktu yang sama Ketua KPU Riau, Ilham Muhammad Yasir juga melakukan monitoring Pendaftaran Bakal Pasangan Calon di Kantor KPU Kepulauan Meranti.

Pada Pukul 09.45 WIB Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati, Heri Saputra dan Muhammad Khozin mendaftar dengan partai pengusung  PAN, Demokrat dan NasDem dengan jumlah 9 kursi. Selanjutnya pada pukul 14.50 WIB Bakal Pasangan Calon       H. Muhammad Adil dan H. Asmar melakukan pendaftaran dengan Partai Pengusung PKB dan PDIP dengan jumlah 8 kursi. selanjutnya pada hari yang sama juga mendaftar Bakal Pasangan Calon Mahmuzen Taher dan Nuriman dengan Partai Pengusung PPP dan Gerindra dengan jumlah 6 kursi. Di Kabupaten Kepulauan Meranti minimal jumlah kursi pengusung dari Partai Politik yaitu 6 kursi. Sedangkan Bakal Pasangan calon Said Hasyim dan Abdul Rauf mendaftar ke KPU Kepulauan Meranti pada hari terakhir,          6 September 2020 Pukul 09.15 WIB dengan partai pengusung Golkar dan PKS dengan jumlah 6 kursi.

Dalam melakukan pengawasan, Neil memastikan proses pendaftaran sesuai dengan peraturan dan seluruh Bakal Pasangan Calon saat mendaftar diperlakukan sama dan tidak dibeda-bedakan. Pada hari Sabtu, 5 September 2020 Neil Antariksa melanjutkan perjalanan ke KPU Kabupaten Bengkalis.

Di Kabupaten Bengkalis, pada hari pertama 4 September 2020, Pukul 09.30 mendaftar Bakal Pasangan Calon Kasmarni dan Bagu Santoso dengan partai pengusung PAN, Demokrat, Gerindra, Nasdem, dan PBB dengan jumlah 18 kursi. Pada Pukul 14.51 WIB Bakal Pasangan Calon Abi Bahrum dan Herman mendaftar dengan Partai pengusung PKS dan PPP dengan jumlah 9 kursi.

Sedangkan pada hari terakhir, 6 September 2020 terdapat 2 (dua) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar yaitu pada Pukul 10.19 WIB Kaderismanto dan Sri Barat mendaftar dengan partai pengusung PDIP dan PKB dengan jumlah 9 kursi. Selanjutnya pada pukul 14.45 WIB mendftar Indragunawan Eet dan Samsu Dalimunthe dengan pengusung Partai GOLKAR dan PERINDO dengan jumlah 9 Kursi. Di Kabupaten Bengkalis minimal jumlah kursi pengusung dari Partai Politik yaitu 9 kursi.

Kordiv PHL Bawaslu Riau menyampaikan “terdapat 4 (empat) Bakal Pasangan Calon yang mendaftar di KPU Kepulauan Meranti dan 4 (empat) Bakal Pasangan Calon pula yang mendaftar di KPU Bengkalis, seluruh Bakal Pasngan Calon berkasnya dinyatakan Memenuhi Syarat (MS) dan mendapatkan Tanda Terima” Terang Neil.

Tahapan Pendaftaran Bakal Pasangan Calon Kepala Daerah merupakan salah satu hal yang krusial pada tahapan pemilihan kepala daerah. Pada tahapan ini pula Bakal Calon Kepala Daerah yang tidak Memenuhi Syarat atau tidak ditetapkan bisa mengajukan sengketa proses ke Bawaslu Kabupaten/Kota ataupun Bawaslu Provinsi. Hal inilah yang menjadi dasar Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau turun langsung ke Kantor KPU Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan.

Penulis        : Lastri

Editor           : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle