Pastikan Kesiapan Penilaian KIP 2025, Bawaslu Riau Lakukan Koordinasi Internal dengan 3 Kabupaten/Kota Terbaik
|
Pekanbaru – Bawaslu Riau. Dalam rangka memastikan kesiapan menghadapi Penilaian Keterbukaan Informasi Publik (KIP) Tahun 2025, Bawaslu Provinsi Riau menggelar rapat koordinasi internal bersama tiga Bawaslu kabupaten/kota terpilih melalui Zoom Meeting pada Selasa, 12 Agustus 2025.
Kegiatan ini dibuka langsung oleh Nanang Wartono Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi (Datin), dan dididampingi oleh Dona Donora Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi bersama staf Bawaslu Provinsi Riau, dan dihadiri oleh koordinator dan staf yang membidangi pengelolaan data dan informasi dari tiga Bawaslu kabupaten/kota yaitu Kabupaten Siak, Kuantan Singingi dan Kota Dumai yang akan mengikuti tahapan penilaian wawancara oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Sebelumnya, ketiga Bawaslu kabupaten/kota tersebut telah mengikuti tahap pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) yang dilaksanakan pada 12 hingga 30 Juni 2025. Proses ini diikuti oleh seluruh Bawaslu dari 12 kabupaten/kota se-Provinsi Riau.
Penilaian Keterbukaan Informasi ini merujuk pada Surat Ketua Bawaslu Republik Indonesia Nomor B-282/HM.00.00/K1/06/2025 tentang Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik Bawaslu Kabupaten/Kota Tahun 2025.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi, Nanang Wartono, juga mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota peserta wawancara untuk mempersiapkan segala sesuatunya dengan matang. “Dalam menjawab pertanyaan nantinya, tunjukkan komitmen tinggi dalam mendukung keterbukaan informasi publik di lembaga Bawaslu,†ujar Nanang.
Ia juga meminta kepada pimpinan Bawaslu Kabupaten/Kota yang terundang agar dapat hadir secara langsung dalam proses penilaian wawancara yang akan dilaksanakan pada Rabu, 13 Agustus 2025 sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diberikan oleh Bawaslu Republik Indonesia.
Dalam rapat tersebut, Kepala Bagian Hukum, Humas, Data dan Informasi Bawaslu Riau, Dona Donora, menambahkan bahwa tahap wawancara ini merupakan yang pertama kalinya dilaksanakan bagi Bawaslu kabupaten/kota dalam penilaian keterbukaan informasi publik. "Sebelumnya, tahapan wawancara hanya dilakukan ditingkat provinsi. Ia juga mengingatkan kepada Bawaslu kabupaten/kota agar mempersiapkan aspek-aspek utama yang menjadi fokus penilaian, antara lain pemahaman pimpinan terhadap pengelolaan dokumen informasi publik sesuai dengan Perki dan Perbawaslu Nomor 10 Tahun 2019, serta kesiapan sarana dan prasarana pendukung seperti ruangan PPID, kelengkapan berkas dan laporan pendukung yang telah ditandatangani.
Sebagai informasi, ketiga kabupaten/kota tersebut akan menjalani proses penilaian Keterbukaan Informasi Publik Tahun 2025 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Penilaian ini menjadi indikator penting bagi Bawaslu kabupaten/kota dalam memperoleh peringkat serta predikat atas kualitas pelayanan informasi publik di masing-masing daerah.
Penulis: Asiah
Editor: Huda