Lompat ke isi utama

Berita

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Akan Hibahkan Sebidang Tanah Untuk Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir

Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir Akan Hibahkan Sebidang Tanah Untuk Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin lakukan pertemuan dengan Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir membahas hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir untuk Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, pada 4 September 2017 di Mes Pemkab Rokan Hilir.

Sebelumnya, Bupati Rokan Hilir, Suyatno mengatakan akan menghibahkan sebidang tanah milik Pemkab Rokan Hilir sebagai tempat dibangunnya kantor sekretariat Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir. Hal ini disampaikannya pada saat menghadiri pelantikan Panwaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau di Gubernuran Pauh Janggi pada 25 September 2017 lalu.

“Keberadaan Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir nantinya akan bersifat permanen menjadi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana amanah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, sehingga nantinya akan membutuhkan kantor yang permanen dalam menunjang kinerja pengawasan”, jelas Edy dalam pertemuan tersebut.

Sekretaris Daerah Kabupaten Rokan Hilir, Surya Arfan mewakili Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menyambut baik kunjungan Bawaslu Riau. Niat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir menghibahkan sebidang tanah tersebut akan direalisasikan setelah Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir menjadi lembaga yang permanen. Menurutnya hal tersebut agar tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir, Syahyuri berharap agar hibah tanah dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Riau yang diperuntukan bagi Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir setelah statusnya permanen.

“Kami meminta kepada Bawaslu Riau untuk menerima hibah tanah dari Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir, yang diperuntukan bagi Panwaslu Kabupaten Rokan Hilir setelah statusnya permanen. Hal ini untuk percepatan penganggaran dipusat, sehingga tidak memerlukan waktu yang lama untuk membangun kantor bagi Panwaslu yang sudah dipermanenkan nantinya”, jelas Syahyuri.

Kasubbid Aset Pemkab Rokan Hilir, Azwin mengatakan bahwa hibah tanah dapat dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Riau karena sudah permanen.

“Untuk hibah tanah dapat dilakukan antara Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir dengan Bawaslu Riau karena sudah permanen. Sedangkan hibah dengan Panwaslu tidak dapat dilakukan karena bersifat adhoc, ini perlu menjadi perhatian bagi kita bersama”, tegas Azwin.

Pertemuan ini merupakan langkah awal Bawaslu Riau menyambut baik niat Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir yang akan menghibahkan tanah bagi Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir nantinya. Hal ini tentunya sangat bermanfaat dalam menunjang kinerja pengawasan Pemilu yang bermartabat dan berintegritas.

Penulis : M. Andi Susilawan Editor   : M. Hamidi Maiza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle