Lompat ke isi utama

Berita

Pengawas TPS Harus Ketahui 15 Kompetensi Dalam Mengawasi Pilkada 2020

Pengawas TPS Harus Ketahui 15 Kompetensi Dalam Mengawasi Pilkada 2020

Bawaslu Riau- Selat Panjang, Hasan, M.Si Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau mengatakan bahwa setiap Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) harus mengetahui 15 Kompetensi. Kamis (01/10/2020).

Hasan menjelaskan terkait 15 kompetensi tersebut ketika menjadi narasumber pada kegiatan Training Of Trainer (ToT) bagi Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti dan Panwaslu Kecamatan Se-Kabupaten Kepulauan Meranti pada Pemilihan serentak lanjutan Tahun 2020 di Ball Room Grand Meranti, Selatpanjang, Kabupaten Meranti.

Menurut Hasan, 15 kompetensi ini harus benar-benar dipahami oleh Pengawas Pemilu tingkat Kecamatan (Panwascam) mengingat bahwa per tanggal 3 Oktober 2020 sampai dengan 15 Oktober 2020, melakukan perekrutan PTPS mulai dari penerimaan berkas hingga ke tahap wawancara di wilayah kerja masing-masing.

Adapun 15 Kompetensi yang dimaksudkan yakni komunikasi, pengelolaan informasi, pemahaman interpersonal, kepemimpinan, kesadaran sosial, bekerjasama dengan efektif, efisiensi, perencanaan, kesadaran organisasi, integritas, inisiatif, kepercayaan diri, perhatian terhadap kejelasan tugas, analisis dan sintesis.

Selain itu, Hasan juga membeberkan bahwa pada Pemilihan serentak lanjutan saat ini, berdasarkan data dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Riau jumlah TPS di 9 Kabupaten/Kota termasuk dengan Kabupaten Kepulauan Meranti berjumlah 8.355 TPS.

"Perlu Bapak/Ibu ketahui bersama, bahwa pada Pilkada serentak lanjutan tahun ini, sesuai dengan data hasil penetapan DPS (Daftar Pemilih Sementara) yang kami terima. Jumlah TPS yang ada di Provinsi Riau sebanyak 8.355 TPS. Data ini sudah termasuk jumlah TPS yang ada di Kabupaten Kepulauan Meranti," Jelas Hasan.

Hasan berharap terkait pedoman perekrutan PTPS, Panwascam dapat merujuk pada surat Bawaslu RI Nomor 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020 pertanggal 29 September 2020.

"Dalam hal perekrutan PTPS nanti, dimohon kepada Bapak/Ibu membaca surat Bawaslu RI pertanggal 29 September 2020 dengan nomor surat 0329/K.Bawaslu/HK.01.00/IX/2020,"pinta Hasan.

Penulis : Alfian

Editor   : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle