Lompat ke isi utama

Berita

Penyelesaian Sengketa Proses merupakan Upaya Administratif Peserta Pemilu di Bawaslu

Penyelesaian Sengketa Proses merupakan Upaya Administratif Peserta Pemilu di Bawaslu

Pekanbaru, Bawaslu Riau - Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution mengatakan bahwa ketentuan Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu merupakan landasan yuridis bagi Bawaslu untuk melakukan proses penanganan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi pada tahapan penyelenggara Pemilu di Indonesia. Baik proses penerimaan permohonan hingga mekanisme pengambilan Putusan yang akan dilakukan Bawaslu yang meliputi mekanisme penerimaan permohonan, verifikasi berkas permohonan hingga penetapan keputusan diatur secara eksplisit dalam Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu sebagai Hukum Acara penyelesaian sengketa proses Pemilu.

 Pada  ketentuan Pasal 1 angka 22 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu mendefinisikan Pemohon sebagai pihak yang mengajukan Permohonan sengketa proses Pemilu, Indra menjelaskan “konstruksi kedudukan hukum (legal standing) Pemohon sengketa proses Pemilu terangkai dalam ketentuan Pasal 7, Pasal 7A, dan Pasal 7B Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, adapun Pemohon sengketa proses Pemilu terdiri atas: “(a) partai politik calon Peserta Pemilu yang telah mendaftarkan diri sebagai Peserta Pemilu di KPU; (b) Partai Politik Peserta Pemilu; (c) bakal calon anggota DPR dan DPRD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; (d) calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum dalam daftar calon tetap; (e) bakal calon Anggota DPD yang telah mendaftarkan diri kepada KPU; (f) calon anggota DPD; (g) bakal Pasangan Calon; dan (h) Pasangan Calon,” ujar Indra.

Lebih lanjut, Pasal 7A Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menentukan bahwa: “Permohonan penyelesaian sengketa proses Pemilu yang diajukan oleh partai politik calon Peserta Pemilu dan/atau Partai Politik Peserta Pemilu dilakukan dengan ketentuan: (a) tingkat pusat diajukan oleh ketua umum dan sekretaris jenderal partai atau sebutan lain; (b) tingkat provinsi diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat provinsi atau sebutan lain; dan (c) tingkat kabupaten/kota diajukan oleh ketua dan sekretaris tingkat kabupaten/kota atau sebutan lain.”Mengenai Termohon dalam sengketa proses Pemilu merujuk pada rumusan Pasal 466 UU Pemilu juncto Pasal 1 angka 23 dan Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Pasal 466 UU Pemilu berbunyi: “Sengketa proses Pemilu meliputi sengketa yang terjadi antar-Peserta Pemilu dan sengketa Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, dan keputusan KPU Kabupaten/Kota”. Sedangkan ketentuan Pasal 1 angka 23 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menyatakan: “Termohon adalah pihak yang diajukan di dalam Permohonan sengketa proses Pemilu”.

Kemudian, Pasal 8 Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu menguraikan secara rinci tentang Termohon penyelesaian sengketa proses Pemilu dengan menyatakan bahwa Termohon dalam sengketa proses Pemilu terdiri atas: (1). KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota untuk sengketa antara peserta dengan penyelenggara Pemilu; dan (2) Partai Politik Peserta Pemilu, calon Anggota DPR, DPD, dan DPRD, atau Pasangan Calon untuk sengketa antarpeserta. Adapun mengenai Termohon sengketa proses Pemilu yang terjadi antarPeserta mengacu pada Pasal 3 dan Pasal 4 ayat (1) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, yaitu: Partai Politik atau Calon anggota DPR, DPD, dan DPRD yang oleh tindakannya dianggap merugikan hak Pemohon sebagai Peserta Pemilu. Sedangkan Termohon sengketa proses Pemilu yang terjadi antara Peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu yaitu: KPU, KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota yang tindakannya dianggap merugikan hak Pemohon sebagai Peserta Pemilu. Sedangkan Pihak Terkait dalam penyelesaian sengketa proses Pemilu diatur dalam Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu, bahwa: (1) Partai Politik Peserta Pemilu, calon anggota DPR dan DPRD yang tercantum di dalam DCT, calon anggota DPD, atau Pasangan Calon yang berpotensi dirugikan atas penyelesaian sengketa proses Pemilu dapat mengajukan diri sebagai pihak terkait. (2) Pengajuan diri sebagai pihak terkait bagi calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melalui Partai Politik. Berkaitan dengan objek sengketa (objectum litis) Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu diatur lebih lanjut dalam Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu yang bertolak dari konstruksi Pasal 466 UU Pemilu, mengkualifisir bahwa sengketa proses Pemilu terjadi karena: (a) hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan peserta Pemilu lain sebagai akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota; atau (b) hak peserta Pemilu yang dirugikan secara langsung oleh tindakan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai  akibat dikeluarkannya keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan Pasal 4 ayat (2) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu merumuskan tentang bentuk dan jenis objek sengketa proses Pemilu bahwa: “Keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, atau keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa surat keputusan dan/atau berita acara”. Adapun pembatasan/pengecualian keputusan KPU, keputusan KPU Provinsi, keputusan KPU Kabupaten/Kota yang tidak dapat dijadikan sebagai objek sengketa dirumuskan dalam Pasal 4A ayat (1) serta Pasal 12 ayat (3) dan ayat (4) Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Mekanisme penyelesaian sengketa harus dilakukan sesuai dengan ketentuan UU Pemilu juncto Perbawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Khusus untuk penyelesaian sengketa proses Pemilu yang terjadi antara peserta Pemilu dengan Penyelenggara Pemilu, pengajuan permohonan dilakukan dengan jangka waktu, yaitu paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak tanggal penetapan keputusan KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota, apabila permohonan diajukan melebihi jangka waktu maka Bawaslu, Bawaslu Provinsi, atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyatakan permohonan tidak dapat diterima.

Selanjutnya, apabila permohonan yang diajukan telah memenuhi syarat formil dan syarat materil, maka permohonan tersebut diregister. Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota memiliki waktu paling lama 12 (dua belas) hari kerja untuk menyelesaikan sengketa yang terjadi antara peserta dengan penyelenggara Pemilu dengan prosedur mediasi dan adjudikasi. Terakhir mediasi merupakan mekanisme penyelesaian sengketa untuk mencapai kesepakatan para pihak, jika tidak terjadi kesepakatan atau mufakat antara para Pihak, maka dilanjutkan dengan mekanisme adjudikasi. Terhadap putusan adjudikasi yang dikeluarkan oleh Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tidak memuaskan pihak Pemohon, maka Pemohon dapat melakukan upaya administrasi melalui pengajuan permohonan Koreksi Putusan ke Bawaslu RI paling lama 1 (satu) hari kerja setelah putusan Bawaslu Provinsi dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dibacakan”, tutup Indra.

Penulis : Angga

Editor : Ode

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle