Respon Evaluasi Bawaslu RI, Amiruddin Komit Dorong Publikasi Bawaslu Riau Lebih Edukatif dan Adaptif
|
Surabaya, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau - Bawaslu Provinsi Riau mengikuti kegiatan Evaluasi Kebijakan Publikasi dan Pemberitaan Bawaslu pada Masa Non-Tahapan Pemilu yang berlangsung pada Selasa hingga Kamis, 25–27 Agustus 2026, di Harris Hotel & Conventions Gubeng, Surabaya, Jawa Timur.
Kegiatan tersebut dihadiri Anggota Bawaslu Provinsi Riau Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Amiruddin Sijaya, bersama Kepala Bagian yang membidangi kehumasan Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora. Kegiatan menjadi ruang evaluasi dan refleksi terhadap pelaksanaan publikasi dan pemberitaan Bawaslu pada masa non-tahapan pemilu, sekaligus memperkuat strategi komunikasi publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan perubahan perilaku masyarakat dalam memperoleh informasi.
Ketua Komisi II DPR RI, Muhammad Rifqinizamy Karsayuda, dalam kegiatan tersebut menekankan pentingnya publikasi kerja-kerja kelembagaan sebagai bentuk komunikasi dan pertanggungjawaban kepada masyarakat. Menurutnya, masyarakat tidak akan mengetahui apa yang dikerjakan lembaga apabila pekerjaan tersebut tidak dikomunikasikan melalui kanal informasi yang mudah dijangkau publik.
“Tuhan mengetahui, tetapi rakyat harus diberitahu. Rakyat tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan, publik tidak akan pernah tahu apa yang kita kerjakan, kalau kita kemudian tidak mempublikasikan apa yang kita kerjakan,” ujar Rifqi.
Ia menilai media sosial memiliki posisi strategis dalam membangun persepsi publik di tengah era digital dan post-truth. Media sosial menjadi salah satu kanal yang paling dekat dengan masyarakat sehingga perlu dikelola secara serius sebagai bagian dari wajah institusi.
“Di era digitalisasi, era post-truth, kebenaran itu diukur berdasarkan persepsi yang ia dapatkan pada media yang paling dekat dengan dia. Media yang paling dekat dengan dia harus kita akui adalah media-media sosial,” katanya.
Rifqi juga memberikan catatan terhadap pengelolaan media sosial jajaran Bawaslu. Menurutnya, akun media sosial anggota Bawaslu RI maupun Bawaslu provinsi belum sepenuhnya mencerminkan kesungguhan dalam membangun wajah depan institusi Bawaslu.
Sementara itu, Anggota Bawaslu RI Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat, Lolly Suhenty, menegaskan bahwa evaluasi publikasi dan pemberitaan pada 2026 harus diarahkan untuk mengukur kualitas dan dampak komunikasi publik Bawaslu.
Menurut Lolly, ukuran keberhasilan tidak lagi cukup hanya berdasarkan jumlah berita dan publikasi yang dihasilkan. Orientasi evaluasi perlu bergeser pada seberapa baik informasi yang disampaikan serta bagaimana keterlibatan masyarakat terhadap informasi tersebut.
“Dari yang sekadar pertanyaannya berapa banyak Bawaslu Provinsi membuat pemberitaan dan publikasi, sekarang bergeser pada seberapa baik Bawaslu memberikan informasi dan seperti apa engagement-nya,” ujar Lolly.
Lolly juga menyampaikan sejumlah tantangan yang masih perlu dievaluasi, di antaranya belum meratanya pengawasan siber di seluruh provinsi dan kabupaten/kota, konsistensi public engagement terhadap pemberitaan Bawaslu, serta pemerataan sumber daya manusia.
“Ruang demokrasi hari ini tidak sekadar ada di TV. Ruang demokrasi itu ada di handphone, ada di laptop,” tegasnya.
Dalam penguatan publikasi dan pemberitaan, terdapat empat prinsip yang perlu menjadi perhatian jajaran Bawaslu. Pertama, informatif, yaitu pemberitaan harus memberikan informasi yang jelas, faktual, dan mudah dipahami masyarakat. Kedua, edukatif, yakni setiap konten diharapkan memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada masyarakat mengenai kepemiluan dan pengawasan pemilu.
Ketiga, menarik atau atraktif, yaitu informasi perlu dikemas secara kreatif agar mampu menarik perhatian dan meningkatkan keterlibatan masyarakat, khususnya di ruang digital. Keempat, advokatif, yakni pemberitaan mampu menyuarakan kepentingan publik, memberikan penjelasan terhadap isu yang berkembang, serta memperkuat peran Bawaslu dalam mengawal demokrasi.
Evaluasi tersebut menjadi bahan penting bagi Bawaslu Provinsi Riau untuk memperkuat strategi komunikasi publik pada masa non-tahapan pemilu. Publikasi dan pemberitaan tidak hanya ditempatkan sebagai dokumentasi kegiatan, tetapi juga sebagai instrumen untuk menyampaikan kinerja pengawasan secara efektif, membangun interaksi dengan masyarakat, serta memperkuat kepercayaan publik terhadap Bawaslu.
Amiruddin menyampaikan komitmennya untuk menindaklanjuti hasil evaluasi dengan melakukan penguatan terhadap kualitas publikasi dan pemberitaan Bawaslu Riau.
“Bawaslu Riau berkomitmen menindaklanjuti hasil evaluasi ini dengan memperkuat kualitas publikasi dan pemberitaan. Kita tidak hanya mengejar berapa banyak berita atau konten yang diproduksi, tetapi bagaimana informasi tersebut benar-benar informatif, edukatif, menarik, dan advokatif, serta mampu membangun engagement dan kepercayaan masyarakat,” ujar Amiruddin.
Ia menambahkan bahwa penguatan kapasitas sumber daya manusia, optimalisasi media sosial, dan pengukuran dampak publikasi menjadi bagian penting dalam menghadirkan komunikasi publik Bawaslu Riau yang lebih adaptif dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Melalui kegiatan evaluasi ini, Bawaslu Provinsi Riau diharapkan mampu terus meningkatkan kualitas publikasi dan pemberitaan pada masa non-tahapan pemilu, sehingga kerja-kerja kelembagaan tidak hanya terdokumentasikan, tetapi juga dapat dipahami, melibatkan masyarakat, dan memberikan dampak nyata bagi penguatan demokrasi.
Penulis: Fitri
Editor: Ode