Sebanyak 19.066 Calon Anggota Pengawas TPS Ikuti Tes Wawancara, Patminah Minta Masyarakat Beri Masukan
|
Bawaslu Riau, Pekanbaru– Bawaslu Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota melalui Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Riau, pada Sabtu (12/10/2024) mulai melaksanakan wawancara terhadap calon anggota Pengawas TPS yang telah dinyatakan lulus seleksi administrasi pada 11 Oktober 2024 lalu. Proses wawancara ini akan berlangsung hingga 22 Oktober 2024 di kantor Panwaslu Kecamatan se-Provinsi Riau.
Total jumlah calon anggota Pengawas TPS yang mengikuti tes wawancara di 172 Kecamatan hingga 22 Oktober 2024 sebanyak 19.066 orang, terdiri dari 10.055 berjenis kelamin laki-laki dan 9.011 orang berjenis kelamin perempuan.
Dalam rangka menjaga mekanisme seleksi yang transparan dan akuntabel, masyarakat diminta berpartisipasi untuk memberikan masukan dan/atau informasi mengenai integritas, rekam jejak, dan/atau perilaku calon anggota Pengawas TPS yang lulus seleksi administrasi yang saat ini mengikuti tes wawancara.
“Masyarakat dapat memberikan tanggapan terkait keterpenuhan syarat, integritas, dan kecakapan bakal calon terhadap nama-nama calon pengawas TPS yang telah diumumkan lulus seleksi administrasi,†ujar Patminah Koordinator Divisi SDM, Organisasi, dan Diklat Bawaslu Provinsi Riau.â€
Lebih lanjut Patminah mengatakan, tanggapan dan masukan disampaikan kepada Panwaslu Kecamatan melalui surat, email, sms/WhatsApp pada nomor telepon dan alamat email yang telah ditentukan atau datang langsung ke sekretariat Panwaslu Kecamatan setempat, mulai tanggal 12 sampai dengan tanggal 22 Oktober 2024, dengan melampirkan bukti atau dokumen pendukung apabila ada.
Panitia seleksi menjamin kerahasiaan identitas masyarakat yang meberikan masukan dan/atau informasi, serta tidak melakukan korespondensi atas masukan dan/atau informasi yang diterima.
Nama-nama calon Pengawas TPS terpilih berdasaskan hasil tes wawancara akan diumumkan pada tanggal 23 hingga 25 Oktober 2024 mendatang. Selanjutnya untuk diketahui bahwa masa kerja Pengawas TPS dalam Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahuj 2024 adalah selama 1 bulan.
Penulis: M. Hamidi
Editor: Angga