Lompat ke isi utama

Berita

Sekjen Bawaslu Lantik Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Bawaslu

Sekjen Bawaslu Lantik Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Bawaslu

Pekanbaru, Bawaslu Riau-Sekretaris Jenderal Bawaslu Republik Indonesia melantik dan mengambil sumpah/janji Jabatan Administrator, Jabatan Pengawas, dan Jabatan Fungsional di Lingkungan Badan Pengawas Pemilihan Umum (13/06/2025).

Dalam sambutannya, Ichsan Fuady menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremonial, melainkan sebuah amanah yang harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan integritas. Ia menyampaikan bahwa pengawas resmi dilantik hari ini dan akan langsung mengemban tugas di unit kerja masing-masing.

“Selamat kepada para pejabat yang baru dilantik. Semoga dapat menjalankan amanah ini dengan sebaik-baiknya dan senantiasa menjaga profesionalisme serta netralitas dalam bekerja. Ini bukan pelantikan terakhir, akan ada pelantikan selanjutnya untuk mengisi jabatan yang masih kosong,” ujar Ichsan Fuady.

Sekretaris Jenderal Bawaslu juga menyampaikan harapannya agar seluruh pejabat baru yang dilantik segera menyesuaikan diri dengan tugas baru, atasan baru, serta lingkungan baru ditempat kerja masing-masing.

Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi dan Tata Laksana Bawaslu Riau, Patminah Nularna turut menyampaikan ucapan selamat kepada pejabat yang dilantik, khususnya kepada Rizki Kurniawan, S.Sos., yang kini menjabat sebagai Kepala Bagian Administrasi Bawaslu Provinsi Riau dan Usnul Mutowaf, S.Pd sebagai Kepala Sub Bagian Penanganan Pelanggaran, Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu dan Hukum Bawaslu Kabupaten Kepulauan Meranti di Provinsi Riau.

Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji jabatan ini menjadi langkah nyata Bawaslu dalam memperkuat struktur organisasi dan mendukung suksesnya pengawasan pemilu yang jujur, adil, dan berintegritas di seluruh Indonesia.

Penulis : Asiah

Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle