Lompat ke isi utama

Berita

Sentra Gakkumdu Riau Bahas Kasus Tindak Pidana Pemilihan Pilkada Serentak 2017

Sentra Gakkumdu Riau Bahas Kasus Tindak Pidana Pemilihan Pilkada Serentak 2017

Bawaslu Provinsi Riau, Pekanbaru – Dalam rangka persiapan menghadapi Pilkada Serentak 2018, Bawaslu Provinsi Riau lakukan Rapat Koordinasi Pembahasan Kasus Tindak Pidana Pemilihan pada Pilkada Serentak 2017 bersama Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau, pada Jum’at, 3 Maret 2017, Pukul 16.00 WIB di Ruang Rapat Kantor Bawaslu Provinsi Rau.

Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Edy Syarifuddin yang juga merupakan koordinator divisi Penindakan Pelanggaran. Menurut Edy, kasus tindak pidana Pemilihan pada Pilkada Serentak 2017 lebih banyak dibandingkan Pilkada Serentak 2015.

“Di tahun 2017 ini ada 3 kasus di Kota Pekanbaru dan 6 kasus di Kabupaten Kampar. Ini lebih banyak jika dibandingkan pada Pilkada Serentak 2015 lalu yang hanya ada 1 kasus diproses di Sentra Gakkumdu Kabupaten/Kota, yakni di Kabupaten Rokan Hilir”, kata Edy saat membuka rapat tersebut.

Dalam rapat koordinasi tersebut dihimpun masukan dan saran dari masing-masing unsur yang tergabung dalam Tim Sentra Gakkumdu Provinsi Riau untuk dijadikan catatan dalam menghadapi Pilkada Serentak 2018 mendatang.

Hadir pada kegiatan ini, Ketua Bawaslu Riau, Edy Syarifuddin, dan Anggota, Fitri Heriyanti, serta Tim Asistensi dan Staf Sekretariat. Unsur Kepolisian, Asep Iskandar, Terri Karno, dan Fridolin. Unsur Kejaksaan, Limbong, Andre, dan Hasnah.

Penulis : M. Hamidi Maiza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle