Lompat ke isi utama

Berita

Sidang MK, Bawaslu Riau Sampaikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim

Sidang MK, Bawaslu Riau Sampaikan Keterangan di Hadapan Majelis Hakim

Bawaslu Riau, Jakarta - Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (MKRI) kembali menggelar Perkara Perselisihan Hasil Pemilu Legislatif Provinsi Riau tahun 2024, Selasa (7/5/2024).

Pada sidang kali ini, MK mendengarkan Jawaban Termohon, Keterangan Pihak Terkait, Keterangan Bawaslu dan Pengesahan Alat Bukti Para Pihak di Ruang Sidang Panel 1 Lantai 2 Gedung MK.

Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution menyampaikan keterangan untuk 10 Perkara di Provinsi Riau dihadapan Majelis Hakim.

"Hari ini kita sudah mengikuti sidang pemeriksaan perkara hasil Pemilu calon legislatif yang dimulai pukul 08.00 WIB , alhamdulillah kita sudah menyampaikan keterangan tertulis untuk 10 Perkara yang ada di Provinsi Riau," kata Indra.

Indra juga menyampaikan bahwa pada Senin (6/5/2024) Bawaslu Provinsi Riau menyerahkan bukti dukung ke kepaniteraan MK.

"Sebelumnya kita sudah menyerahkan bukti-bukti pendukung keterangan kita ke kepaniteraan MK, sekarang kita tinggal menunggu putusan dismissal dari rapat permusyawaratan hakim untuk menentukan perkara mana saja yang akan dilanjutkan kepemeriksaan lanjutan dan mana perkara yang dihentikan," tambah Indra.

Untuk diketahui bahwa MK akan memutus perkara PHPU Calon Anggota DPR, DPD dan DPRD Provinsi dalam tenggang waktu paling lama 30 hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Konstitusi Elektronik atau e-BRPK.

Penulis : Azmi

Editor : Aisyah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle