Sidang Pembuktian PHPKada Kabupaten Siak Selesai, Bawaslu Riau Ajak Semua Pihak Jaga Kondusifitas
|
Jakarta, Bawaslu Provinsi Riau-Sidang Pemeriksaan dengan agenda Pembuktian Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah di Kabupaten Siak telah selesai dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia (17/02).
Sidang dengan Perkara Nomor 73/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut dipimpin oleh Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Majelis, bersama Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan Hakim Konstitusi M Guntur Hamzah sebagai Anggota.
Sidang Agenda Pembuktian ini dilaksanakan untuk mendengarkan keterangan saksi dan Ahli yang dihadirkan oleh masing-masing pihak serta keterangan Bawaslu dalam menerangkan Hasil Pencegahan, Pengawasan dan Proses Penanganan Pelanggaran yang dilakukan pada setiap tahapan.
Terlihat pada Sidang pembuktian, pihak pemohon menghadirkan ahli Prof Aswanto serta 3 (tiga) orang saksi, Pihak Termohon menghadirkan ahli I Gusti Puti Artha serta 3 (tiga) orang saksi, dan terakhir Pihak Terkait menghadirkan Ahli Nelson Simanjuntak dan Ilham Saputra beserta 2 (dua) orang saksi.
Setelah sidang selesai, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Riau, Indra Khalid Nasution menyampaikan, kita telah mengikuti jalannya persidangan lanjutan untuk agenda sidang pembuktian dalam perkara PHP Kabupaten Siak yang berlangsung dari pagi hingga siang ini, selanjutnya kita tinggal menunggu putusan Mahkamah yang diagendakan pada 24 Februari 2025 mendatang. Terlepas apapun nanti putusannya, marilah kita sama-sama menjaga kondusifitas di daerah sebagai tanda kita semua menghormati proses demokrasi ini. Semoga nanti putusan Mahkamah dapat memberikan kepastian hukum sekaligus keadilan terhadap tahapan-tahapan pemilihan yg sudah kita laksanakan.
“Kita telah mengikuti rangkaian sidang pembuktian untuk perkara PHPKada Kabupaten Siak, selanjutnya kita menunggu putusan dari Mahkamah dengan selalu menjaga kondusifitas di daerah†ucap Indra.
Selanjutnya Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal saat dikonfirmasi secara terpisah menjelaskan sebagai pengawas Pemilu tadi kita telah menyampaikan keterangan terkait dengan proses pengawasan dan penanganan pelanggaran yang berkaitan dengan dalil pemohon. Sebagai pengawas Pemilu, Bawaslu telah menyampaikan keterangannya terkait hal-hal yang dipersoalkan pemohon pada tahapan Pilkada.
Bawaslu telah seobjektif mungkin dalam menyampaikan keterangannya sesuai fakta lapangan dalam pengawasan dan penanganan pelanggaran yang telah dilakukan Bawaslu selama tahapan Pilkada di Kabupaten Siak, kita yakin bahwa nantinya majelis hakim akan memberikan putusan yang adil dalam penyelesaian sengketa ini.
“Kami mengimbau semua pihak dapat menanti putusan yang insyaallah akan dibacakan pada sidang yang diagenkan pada tanggal 24 Februari mendatang, dan kita semua tentu harus menerima dan melaksanakan apapun yang akan diputuskan Mahkamah nantinya†tutup Alnof.
Penulis : Angga
Editor : Ode