Lompat ke isi utama

Berita

Sidang PHPKada dimulai, Bawaslu Riau dampingi Bawaslu Kabupaten/Kota

Sidang PHPKada dimulai, Bawaslu Riau dampingi Bawaslu Kabupaten/Kota

Jakarta, Bawaslu Riau- Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Indra Khalid Nasution, SH, MH, Amiruddin Sijaya, S.Pd, MM, dan Nanang Wartono, SH, MH. lakukan pendampingan kepada Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, dan Bawaslu Kabupaten Siak pada sidang pemeriksaan pendahuluan perselisihan hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024 di Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Jakarta. (09/01/25)

Indra Khalid Nasution, selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Riau menyampaikan bahwa kehadirannya merupakan bagian dari upaya mendukung dan mengawal jalannya persidangan terkait pemilihan kepala daerah di Provinsi Riau.

“Kali ini kita menghadiri persidangan di Mahkamah Konstitusi untuk mendengarkan permohonan para pemohon terkait Pilkada di Provinsi Riau. Hari ini, kami mengikuti sidang untuk Pilkada Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Rokan Hulu, dan Kabupaten Siak. Sebelumnya, pada hari Rabu lalu (08/01/2025), kami telah mengikuti persidangan untuk Kabupaten Kuantan Singingi dan Kota Pekanbaru. Selanjutnya, kami menunggu jadwal sidang untuk Kota Dumai dan Kabupaten Kampar. Kami juga akan menyampaikan keterangan tertulis dari Bawaslu yang nantinya akan dibacakan di persidangan Mahkamah Konstitusi,” ujar Indra Khalid.

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir, Nurmaidani menjelaskan bahwa Bawaslu Kabupaten Rokan Hilir hadir dalam pemeriksaan pendahuluan terhadap perkara nomor 31/PHPU.BUP-XXIII/2025. “Yang hadir dalam persidangan ini adalah pemohon yang diwakili oleh kuasa hukum, termohon, serta pihak terkait, yaitu Bawaslu Rokan Hilir sebagai pemberi keterangan. Sidang dengan agenda selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2025 pukul 08:00 WIB,” kata Nurmaidani.

Fajrul Islami Damsir, Ketua Bawaslu Kabupaten Rokan Hulu, menambahkan bahwa mereka telah mengikuti sidang untuk perkara nomor 34/PHPU.BUP-XXIII/2025 dengan agenda mendengarkan permohonan dari pemohon. “Hari ini semua berjalan lancar dan sidang selanjutnya akan dilanjutkan pada tanggal 20 Januari 2025 pukul 13:00 WIB,” ujarnya.

Sementara itu, Zulfadli Nugraha, Ketua Bawaslu Kabupaten Siak, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengikuti sidang pertama dengan agenda pembacaan permohonan dari pemohon, yakni pasangan calon nomor 03. “Sidang kedua akan berlangsung pada tanggal 20 Januari 2025 pada pukul 13:00 WIB,” tambah Zulfadli.

Sidang pemeriksaan pendahuluan ini merupakan rangkaian proses penyelesaian sengketa perselisihan hasil Pemilihan Kepala Daerah yang dilaksanakan oleh Mahkamah Konstitusi guna memastikan bahwa proses demokrasi berjalan dengan adil dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bawaslu Provinsi Riau bersama dengan Bawaslu kabupaten/kota se Provinsi Riau berkomitmen untuk mengawal proses ini hingga selesai, demi menjaga integritas pemilu di seluruh wilayah Riau.

Penulis: Tim Bawaslu Provinsi Riau
Editor : Hasanul

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle