Lompat ke isi utama

Berita

SKD CPNS Bawaslu di Riau, Sebanyak 63 Peserta Tereliminasi Sebelum Tes

SKD CPNS Bawaslu di Riau, Sebanyak 63 Peserta Tereliminasi Sebelum Tes

Bawaslu Riau, Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Laksanakan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) kepada 586 CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019, pada 31 Januari s.d. 1 Februari 2020 di Kantor Regional XII BKN Pekanbaru, Jl. Hang Tuah No. 148, Kec. Tenayan Raya, Pekanbaru.

Sebelumnya, Bawaslu RI telah mengumumkan pelaksanaan SKD kepada peserta yang lulus seleksi administrasi pada 21 Januari 2020 melalui laman https://bawaslu.go.id.

Selama dua hari pelaksanaan SKD dengan Sistem Computer Assisted Test  (CAT) ini, tercatat sebanyak 56 peserta tidak hadir mengikuti tes, dan 7 peserta lainnya terlambat hadir sehingga tidak dapat melakukan registrasi online dan tidak bisa mengikuti ujian. Dengan demikian, secara otomatis sejumlah 63 peserta ini dinyatakan tidak lulus SKD dan tidak bisa mengikuti ujian selanjutnya.

Sesuai dengan Permenpan RB No. 23 dan No. 24 tahun 2019, materi SKD CPNS untuk tahun ini terdiri dari Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) sebanyak 30 soal, Tes Intelegensi Umum (TIU) sebanyak 35 soal, dan Tes Karakteristik Pribadi (TKP) sebanyak 35 soal. Sedangkan nilai minimal yang harus dipenuhi oleh peserta agar dapat lolos SKD yaitu 65 untuk TWK, 80 untuk TIU, dan 126 untuk TKP.

Disamping SKD, Bawaslu Riau juga meneliti keterlibatan peserta CPNS Bawaslu dalam kepengurusan partai politik. Berdasarkan hasil penelitian, ditemukan sebanyak 4 peserta yang terdaftar sebagai anggota partai politik.

Menyikapi hal ini, Kepala Sekretariat Bawaslu Riau, Anderson telah meminta kepada keempat peserta tersebut untuk membuat surat pernyataan bersedia digugurkan apabila terbukti sebagai anggota partai politik dan tidak akan menuntut panitia seleksi dan BKN.

Anderson menjelaskan, langkah ini diambil sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku dan juga arahan dari Sekretaris Jenderal Bawaslu RI. Apabila ada peserta yang terdaftar sebagai anggota parpol maka harus membuat surat pernyataan bahwa dirinya  merupakan anggota parpol, dan tidak menuntut jika tidak lulus seleksi. Jika ternyata lulus tes, maka yang bersangkutan harus menyerahkan surat pengunduran diri dari partai politik.

Tidak lupa, Anderson menghimbau kepada semua peserta untuk selalu membuka website Bawaslu RI karena semua informasi tentang hasil seleksi CPNS Bawaslu Formasi Tahun 2019 hanya diumumkan di website.

Penulis: Aditya Pradana

Editor: M. Hamidi Maiza

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle