Lompat ke isi utama

Berita

Sukseskan Pilkada serentak 2020, Bawaslu Provinsi Riau Gelar TOT Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Sukseskan Pilkada serentak 2020, Bawaslu Provinsi Riau Gelar TOT Bagi Bawaslu Kabupaten/Kota

Bawaslu Provinsi Riau-Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar kegiatan Training of Trainer (TOT) bagi Bawaslu Kabupaten/Kota yang menyelenggarakan Pemilihan Bupati dan Walikota serentak Tahun 2020. Jum'at (20/12/2019).

Kegiatan pembekalan ini di laksanakan di salah satu hotel di pekanbaru di jalan Riau dengan jumlah peserta tidak kurang dari 50 orang. Peserta yang hadir terdiri dari Koordinator, Wakil Koordinator, dan staf Divisi Sumber daya Manusia dan Organisasi (SDMO) dari 9 (sembilan) Bawaslu Kabupaten/Kota yang ikut melaksanakan Pilkada serentak 2020.

Para peserta ini nantinya akan menjadi fasilitator di tiap-tiap daerahnya untuk memberikan penjelasan terkait peraturan dan perundang-undangan tentang Pemilihan Kepala Daerah. Kegiatan berlangsung selama 2 (dua) hari dimulai dari tanggal 20 Desember 2019 pukul 13.30 Wib hingga tanggal 21 Desember 2019 Pukul 10.00 Wib.

Hasan, M.Si Koordinator divisi SDMO Provinsi Riau yang hadir sebagai pemateri pertama menjelaskan kepada peserta akan pentingnya pemahaman peraturan ini agar ketika dalam bekerja nantinya Panwascam dapat mengetahui
tugas, wewenang dan tanggungjawabnya sebagai Penyelenggara Pemilu yang netral, berintegritas, dan berkualitas.

Pembekalan ini ditujukan bagi anggota Panwas Kecamatan terpilih. Karena Panwascam merupakan bagian penting bagi upaya Bawaslu Provinsi Riau untuk mensukseskan Pilkada serentak 2020. Selain itu, Bawaslu Provinsi Riau juga mempersiapkan anggota Panwas Kecamatan terpilih agar mampu mengawal terselenggaranya Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikotan Tahun 2020 di tiap tahapan secara Demokratis dan sesuai prinsip-prinsip penyelengaraan Pemilihan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Kemudian Anggota Panwas Kecamatan terpilih dituntut untuk memahami tugas, wewenang, dan kewajiban mereka yang telah diatur dalam undang-undang.

"Anggota Panwas Kecamatan memiliki peran penting dalam menjalankan tugas pengawasan di setiap tahapan pemilihan, mulai dari tahapan pembentukan penyelengara pemilihan yang bersifat adhoc, tahapan pemutahiran data pemilih, tahapan pencalonan, tahapan kampanye, tahapan pemungutan dan penghitungan suara, serta tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara. Tetapi, Panwascam harus terlebih dahulu memahami tugas, wewenang, dan kewajibannya. Kepada Anggota
Panwas Kecamatan yang terpilih saat ini, saya harapkan dapat menjunjung tinggi nama baik penyelenggara Pemilu, terlebih pada nama baik Bawaslu Provinsi Riau." ucap Hasan saat menyampaikan materinya.

Selain Hasan, dalam kegiatan ini hadir sebagai pemateri lainnya yaitu Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Riau Anderson, S.Pi., M.Si, Koordinator Divisi Pencegahan, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan antar Lembaga (PHH) Neil Antariksa, A.Md., SH., MH, Koordinator divisi Hukum, Data dan Informasi (HDI) Amiruddin Sijaya, S.Pd., MM, dan Koordinator divisi Penindakkan Pelanggaran (PP) Gema Wahyu Adinata, SH.

Pasca penyampaian materi oleh 5 (lima) orang Narasumber atau pemateri, peserta dipinta untuk membuat kelompok dengan jumlah orang tiap kelompoknya sebanyak 5 orang. Kurang lebih 30 Menit, tiap kelompok harus membuatkan tampilan materi terkait nilai-nilai dasar Pengawas Pemilu, metode dan dasar hukum pembentukkan pengawas Lapangan (PPL), Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) metode pengawasan di tiap tahapan, tatacara penanganan pelanggaran, dan tatacara penyelesaian sengketa acara cepat.

Lalu, tiap kelompok diwajibkan untuk menampilkan dan menjelaskan materi yang telah dibuatnya tersebut di hadapan pemateri dan peserta lainnya. hal ini sekaligus untuk mengevaluasi pemahaman peserta terkait peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Penulis : Alfian

Editor : Nurhuda Syah

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle