Supervisi Verifikasi Faktual di Kecamatan Rengat, Hasan: “Pastikan Kebenaran Data Pendukungâ€
|
Bawaslu Riau, Rengat – Kabupaten Indragiri Hulu adalah satu-satunya kabupaten yang terdapat bakal pasangan calon perseorangan dari 9 kabupaten/kota yang melaksanakan Pilkada tahun 2020 di Provinsi Riau. Untuk mencegah terjadinya sengketa Pemilihan, Bawaslu Riau telah menginstruksikan kepada Bawaslu Kabupaten Indragiri Hulu agar melakukan pengawasan melekat pada proses verifikasi faktual syarat dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan oleh PPK dan PPS.
“Proses verifikasi faktual syarat dukungan ini agar diawasi dengan baik, pastikan betul kebenaran data pendukung. Sebab, dalam tahapan ini sangat rentan terjadi sengketa Pemilihan,â€pesan anggota Bawaslu Riau Hasan kepada jajaran pengawas Pemilu saat supervisi di Kecamatan Rengat, Senin (6/7/2020).
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kecamatan Rengat Khoirudin Habdan mengatakan, sedikitnya terdapat 16 kelurahan/desa yang akan diawasi proses verifikasi faktual di Kecamatan Rengat. Dia juga mengatakan, sejauh ini pihaknya tidak ada menemukan kendala berarti dalam pelaksanaan pengawasan tersebut.
"Tidak ada kendala yang serius dalam pelaksanaan pengawasan verfak, namun ada beberapa alamat yang tidak ditemukan, dan juga terdapat daftar nama pendukung yang tercatat, sedangkan yang bersangkutan saat ini berada di Lembaga Permasyarakatan (LP). Terkait hal ini, kami akan segera berkoordinasi dengan pemerintah desa setempat," kata Khoirudin.
Tidak lupa, Hasan mengingatkan kepada jajaran pengawas Pemilu di Kabupaten Indragiri Hulu untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan dalam setiap kegiatan pengawasan. "Jangan lupa Bapak/Ibu untuk selalu menggunakan masker atau alat pelindung diri lainnya dalam setiap kegiatan pengawasan," ujar Hasan.
Penulis: Asmawi
Editor: M. Hamidi