Lompat ke isi utama

Berita

Tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Pilkada 2024

Tahapan kampanye menjadi tahapan yang paling banyak terjadi pelanggaran pada Pilkada 2024

Pekanbaru, Bawaslu Riau – Dugaan pelanggaran pemilihan gubernur, bupati dan walikota atau bisa disebut juga Pilkada paling banyak terjadi dan dilaporkan yaitu pada tahapan kampanye. Hal ini terdiri dari temuan dan laporan yaitu 13 temuan dan 149 laporan. Jumlah ini yang terbesar dibandingkan dengan temuan dan laporan pada tahapan Pilkada lainnya. Hal ini dikarenakan peserta Pilkada yang kurang memperhatikan tentang adanya larangan-larangan pada saat pelaksaan kampanye, walaupun larangan kampanye sudah tertera di peraturan perundangan-undangan yang berlaku. Sehingga banyak temuan dan laporan yang ditangani oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau pada Pilkada 2024.
“Kampanye merupakan suatu kegiatan yang dilakukan oleh peserta Pilkada yaitu pasangan calon gubernur, bupati dan walikota untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Sehingga ini menjadi momentum yang bagus untuk mengumpulkan dukungan dan kepercayaan”, ujar Nanang Wartono selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Riau.
“Bawaslu sudah melakukan pengawasan terhadap kegiatan kampanye yang telah dilaksanakan, namun yang namanya pelanggaran seringkali terjadi dimanapun dan pada kesempatan apapun itu. Sehingga Bawaslu dapat menemukan dan menerima laporan terkait dengan dugaan pelanggaran yang terjadi pada saat tahapan kampanye, terkhusus bagi Divisi Penanganan Pelanggaran yang menjadi penaggungjawab atau PIC pengawasan tahapan kampanye”, tambah Nanang.
Dari 13 Temuan dan 149 Laporan yang telah ditangani oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau terdapat 20 pelanggaran yang berasal dari 58 Temuan dan Laporan yang telah diregistrasi. Dengan rincian yaitu, 13 pelanggaran administrasi, 2 pelanggaran kode etik dan 5 pelanggaran hukum lainnya berupa Netralitas ASN.
“Banyaknya Temuan dan Laporan tersebut tentunya Bawaslu tetap harus memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan materil sebagai pelanggaran. Jika tidak memenuhi syarat formil dan materil tidak bisa dilakukan registrasi terhadap Temuan dan Laporan tersebut. Tercatat ada 104 laporan yang tidak diregistrasi dengan rincian 100 tidak memenuhi syarat formil/materil, 1 laporan yang sama sudah ditangani, 1 Laporan yang telah kedaluarsa, dan 2 Laporan yang dicabut” tutup Nanang.

Penulis : Jeki
Editor : Huda

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle