Terbebas dari Tuduhan Pelanggaran Etik, DKPP Pulihkan Nama Baik Ketua Bawaslu Riau Alnofrizal
|
Jakarta, Bawaslu Riau – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Riau, Alnofrizal, sebagai Teradu, tidak terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu.
Hal tersebut terungkap dalam sidang pembacaan putusan perkara nomor 48-PKE-DKPP/I/2025 yang digelar di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, Rabu (3/9/2025).
Sebelumnya, perkara ini diadukan oleh Hendra Saputra melalui kuasa hukumnya, Arisona Suganda Hasibuan, yang mengadukan Ketua Bawaslu Provinsi Riau, Alnofrizal, ke DKPP atas dugaan pelanggaran etik.
Pengadu mendalilkan bahwa Teradu telah menghentikan laporan yang sudah diregistrasi oleh Bawaslu Provinsi Riau. Menurut Pengadu, tindakan tersebut tidak sesuai dengan prosedur dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran oleh calon Wakil Gubernur Provinsi Riau, SF Hariyanto, yang melakukan kunjungan kerja ke dua daerah, yaitu Kabupaten Indragiri Hulu dan Kabupaten Siak, pada pertengahan Agustus 2024.
Dalam kunjungan tersebut, SF Hariyanto memberikan bantuan CSR dan sumbangan pribadi ke salah satu pondok pesantren di Kabupaten Indragiri Hulu, serta menjanjikan pembangunan jalan dua arah di Kabupaten Siak.
Kuasa Pengadu juga menilai adanya kejanggalan dalam penanganan laporan tersebut, karena laporan yang sudah diregistrasi dihentikan tanpa adanya klarifikasi atau pemanggilan kepada terlapor.
Sidang pembacaan putusan yang disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube DKPP itu dipimpin oleh Ketua Majelis DKPP, Heddy Lugito, didampingi anggota Majelis, Ratna Dewi Pettalolo dan I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi.
“Memutuskan, satu: menolak pengaduan Pengadu untuk seluruhnya. Dua: merehabilitasi nama baik Teradu, Alnofrizal, selaku Ketua merangkap Anggota Bawaslu Provinsi Riau, terhitung sejak putusan ini dibacakan,†ujar Heddy Lugito.
Selain itu, DKPP juga memerintahkan Bawaslu RI untuk melaksanakan dan mengawasi putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan.
Sementara itu, anggota DKPP Ratna Dewi Pettalolo menyebutkan bahwa Teradu telah bertindak profesional dan akuntabel dalam menindaklanjuti laporan sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan, sehingga tindakannya dibenarkan menurut hukum dan etika penyelenggara pemilu.
“Oleh karena itu, DKPP berpendapat dalil aduan Pengadu tidak terbukti. Teradu juga tidak terbukti melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu,†kata Ratna Dewi.
Dalam sidang ini, DKPP juga membacakan putusan untuk sembilan perkara dugaan pelanggaran kode etik yang melibatkan 47 Teradu. Nama baik Alnofrizal resmi dipulihkan DKPP setelah dinyatakan tidak terbukti melanggar etik.
Penulis: Ode
Editor: Hasanul