Usai Dilantik, Panwaslu Inhil Tanda Tangan NPHD Dengan Bupati Inhil
|
Penandatanganan Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) antara Bupati Indragiri Hilir dengan Panitia Pengawas Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupaten Indragiri Hilir tahun 2018 dan Rapat Koordinasi Pejabat Pemerintah Daerah Kabupaten Indragiri Hilir, Selasa (5/9).
Dihadiri Bupati Inhil, Kapolres Inhil, Dandim 0314 Inhil, Ketua DPRD Inhil, Ketua Pengadilan Negeri Inhil, Ketua Pengadilan Agama Inhil, Ketua Kejaksaan Negeri Inhil, Sekda Inhil, Ketua KPU Inhil, Ketua dan Anggota Panwaslu Inhil, para Kepala Dinas dan Kepala Badan Inhil serta perwakilan Ketua Parpol di Kabupaten Inhil.
Dalam sambutannya, Bupati Inhil mengucapkan selamat kepada Panitia Pengawas yang telah dilantik dan mendoakan agar Panitia Pengawas bisa mendapat petunjuk dan lindungan Allah dalam melaksanakan tugas. "Semoga Panitia Pengawas Kabupaten Inhil selalu mendapatkan petunjuk dan lindungan Allah SWT," ujarnya.
Bupati menjelaskan, mengingat pendanaan Pilkada serentak tahun 2018 merupakan keperluan mendesak, maka mekanisme pendanaan dan pemberian hibah dari APBD dikecualikan dari ketentuan Permendagri nomor 32 tahun 2011 tentang Pedoman Pemberian Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari APBD.
"Pendanaan dari penyelenggaraan Pilkada serentak tahun 2018 yang akan kita laksanakan, berpedoman pada Surat Edaran Mendagri Nomor 273 tentang Pendanaan Pilkada Serentak Tahun 2018. Dengan sinergi yang baik dari semua pihak, semoga pelaksanaan Pilkada Kabupaten Inhil tahun 2018 dapat berjalan lancar dan sukses," tutupnya.
Sementara itu, Ketua Panwas Kabupaten Inhil Andang Yudiantoro selaku Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran dalam sambutannya memperkenalkan dua orang anggotanya yaitu Rois Habib (Koordinator Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga) serta H Agus Malik (Koordinator Divisi SDM dan Organisasi).
"Kami dibentuk berdasarkan Undang-undang Nomor15 Tahun 2011 tentang penyelenggara pemilu namun dalam pelaksanaan tugas nanti kami berpedoman pada undang-undang nomor 1 tahun 2015 sebagimana dirubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang nomor 10 tahun 2016 tentang pemilihan kepala daerah dan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. Sehingga tugas berat kami mengawasi 4 hajatan besar yaitu pilbub inhil dan pilgub riau 2018 serta pileg dan pilpres 2019." terangnya.