Perkuat Keterbukaan Informasi, Bawaslu Riau Gelar Rakor Persiapan LMS dan Pra Monev PPID
|
Pekanbaru – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Persiapan Pelatihan Learning Management System (LMS) dan Pra Monitoring dan Evaluasi (Pra Monev) Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (7/5/2026). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai langkah penguatan kapasitas pengelolaan data dan informasi serta optimalisasi pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Riau.
Rakor yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti oleh staf pengelola data dan informasi Bawaslu kabupaten/kota se-Provinsi Riau. Kegiatan ini juga menjadi tindak lanjut persiapan pelatihan LMS yang akan diselenggarakan oleh Bawaslu RI dan diikuti oleh staf pengelola data dan informasi Bawaslu Provinsi serta Bawaslu Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dalam arahannya, Kepala Bagian Hukum, Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu Provinsi Riau, Dona Donora, menyampaikan bahwa pelatihan LMS merupakan bagian dari upaya memperkuat pemahaman jajaran pengelola data dan informasi terhadap sistem pengelolaan informasi yang terintegrasi, adaptif, dan berkemajuan.
Menurutnya, peningkatan kapasitas tersebut penting dilakukan mengingat adanya pergantian sejumlah staf pengelola pelayanan informasi di tingkat kabupaten/kota, sehingga diperlukan pemahaman yang seragam terkait tata kelola data dan pelayanan informasi publik sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pelatihan LMS ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas pengelola data dan informasi agar pelayanan informasi publik di lingkungan Bawaslu dapat berjalan lebih optimal, terintegrasi, dan responsif,” ujar Dona.
Ia juga menegaskan bahwa seluruh staf yang telah ditunjuk wajib mengikuti pelatihan secara penuh dari awal hingga akhir kegiatan agar materi yang diberikan dapat dipahami secara menyeluruh.
Selain membahas persiapan pelatihan LMS, rakor tersebut juga membahas pelaksanaan Pra Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik oleh Bawaslu RI terhadap Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota.
Dalam pembahasan tersebut, Bawaslu Provinsi Riau menekankan pentingnya penyesuaian tampilan maupun isi website PPID yang baru sesuai dengan domain masing-masing Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota. Penyesuaian tersebut dinilai penting karena menjadi salah satu aspek penilaian dalam monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik.
Selain itu, seluruh jajaran PPID juga diminta memastikan layanan informasi publik, khususnya kontak layanan berupa nomor WhatsApp ataupun email PPID, dalam kondisi aktif dan responsif. Hal tersebut dikarenakan Bawaslu RI akan melaksanakan uji akses layanan PPID untuk melihat tingkat keaktifan dan respons pelayanan informasi publik di masing-masing daerah.
Dona menegaskan, keaktifan layanan PPID tidak hanya penting dalam menghadapi pelaksanaan monitoring dan evaluasi keterbukaan informasi publik, tetapi juga menjadi bentuk komitmen Bawaslu dalam memberikan pelayanan informasi yang cepat, mudah diakses, dan berkualitas kepada masyarakat.
“Keaktifan layanan PPID bukan hanya untuk kebutuhan penilaian, tetapi merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memberikan pelayanan informasi publik yang optimal kepada masyarakat,” tegas Dona.
Pada kesempatan tersebut juga dilakukan diskusi interaktif bersama Bawaslu Kabupaten/Kota terkait kendala dan hambatan dalam persiapan pelatihan LMS maupun pelaksanaan Pra Monev Keterbukaan Informasi Publik. Diskusi tersebut menjadi sarana koordinasi dan penyamaan persepsi guna mendukung kesiapan seluruh jajaran dalam menghadapi pelaksanaan penilaian keterbukaan informasi publik tahun 2026.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Provinsi Riau berharap pengelolaan data dan informasi serta layanan keterbukaan informasi publik di lingkungan Bawaslu semakin profesional, informatif, dan mampu memenuhi standar pelayanan informasi secara optimal.
Penulis: Nur Asiah
Editor: Aryan