Lompat ke isi utama

Berita

Indra Serap Masukan PKN Riau yang menyoroti Lembaga Survei dan Pengawalan Suara

foto

Anggota Bawaslu Riau Indra Khalid Nasution Bersama Jajaran Staf Melaksanakan Konsolidasi Demokrasi ke Partai PKN


Pekanbaru, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau – Anggota Bawaslu Provinsi Riau, Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Indra Khalid Nasution, menyerap kritik dan masukan dari Partai Kebangkitan Nusantara (PKN) Provinsi Riau terkait pelaksanaan dan pengawasan Pemilu 2024. Pertemuan tersebut menjadi ruang evaluasi sekaligus diskusi mengenai berbagai persoalan kepemiluan yang dirasakan peserta Pemilu, termasuk politik uang, peran lembaga survei, pengawalan suara, hingga desain sistem Pemilu 2029.

Dalam diskusi tersebut, Pimpinan Daerah PKN Provinsi Riau Ibnu Chalik, menyampaikan bahwa praktik politik uang masih menjadi persoalan yang ditemukan di tengah masyarakat pada Pemilu 2024. Menurutnya, kondisi tersebut menunjukkan pentingnya memperkuat pendidikan politik agar masyarakat memiliki pemahaman yang lebih baik mengenai demokrasi dan tidak mudah dipengaruhi oleh kepentingan politik tertentu.

Selain politik uang, Ibnu juga menyoroti keberadaan lembaga survei dalam kontestasi Pemilu. Ia menyampaikan adanya dugaan bahwa hasil atau pemberitaan survei dapat mempengaruhi persepsi masyarakat terhadap kekuatan politik maupun elektabilitas peserta Pemilu.

“Lembaga survei juga perlu menjadi perhatian. Jangan sampai survei justru menggiring opini publik. Karena itu, pendidikan politik kepada masyarakat harus terus digesa agar masyarakat mampu melihat informasi politik secara kritis. Jika boleh usul, diperlukan aturan tegas dari Bawaslu untuk menindak Lembaga Survei yang mencoba menggiring opini kepada masyarakat,” ujar Ibnu.

Sementara itu, Pimpinan Daerah PKN Riau Hafizurrahman, menyoroti persoalan pengawalan suara pada setiap tahapan rekapitulasi hasil Pemilu. Ia mengungkapkan bahwa PKN menghadapi keterbatasan dalam menempatkan saksi untuk mengawal suara partai maupun suara kandidat pada setiap tingkatan penghitungan.

Menurut Hafizurrahman, kondisi tersebut menimbulkan kekhawatiran terhadap adanya perbedaan atau penyusutan perolehan suara PKN ketika hasil penghitungan bergerak dari satu tingkatan ke tingkatan berikutnya. Ia menilai keberadaan saksi memiliki posisi penting dalam memastikan proses penghitungan dan rekapitulasi suara dapat dikawal secara optimal.

“Suara kami mengalami penyusutan di setiap tingkatan. Salah satu persoalannya karena kami tidak memiliki saksi yang cukup untuk mengawal suara, baik suara partai maupun suara kandidat,” ungkap Hafizurrahman.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Indra Khalid Nasution menegaskan bahwa kritik dari peserta Pemilu merupakan bagian penting dalam mengevaluasi pelaksanaan tugas pengawasan. Menurutnya, pengalaman Pemilu 2024 perlu menjadi bahan pembelajaran bersama untuk memperkuat kualitas pengawasan pada Pemilu berikutnya.

foto

Indra juga menekankan pentingnya partisipasi peserta Pemilu dalam mengawal proses demokrasi. Pengawasan tidak hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara Pemilu, tetapi membutuhkan keterlibatan partai politik, peserta Pemilu, masyarakat sipil, dan masyarakat sebagai pemilih.

“Masukan seperti ini penting bagi kami. Kritik dari peserta Pemilu menjadi bahan untuk melihat kembali apa yang sudah berjalan baik dan apa yang masih perlu diperbaiki dalam pengawasan Pemilu,” kata Indra.

Diskusi kemudian berkembang pada persoalan yang lebih fundamental, yakni desain sistem Pemilu 2029. Para peserta membahas berbagai kemungkinan perubahan desain Pemilu, mulai dari persoalan keserentakan Pemilu, sistem proporsional yang diterapkan di Indonesia, hingga konsekuensinya terhadap pengawasan dan pengawalan suara.

Pembahasan mengenai sistem proporsional menjadi penting karena desain sistem Pemilu berpengaruh langsung terhadap pola kompetisi antarcalon, hubungan calon dengan partai politik, mekanisme perolehan suara, serta kompleksitas pengawasan di setiap tahapan.

Menurut Indra, evaluasi terhadap Pemilu 2024 tidak cukup hanya melihat persoalan teknis penyelenggaraan. Perubahan desain Pemilu juga perlu mempertimbangkan aspek keadilan, transparansi, akuntabilitas, serta kemampuan seluruh peserta Pemilu dan masyarakat untuk mengawal proses dan hasil Pemilu.

“Kalau kita berbicara Pemilu 2029, tentu bukan hanya soal bagaimana pemungutan suara dilaksanakan. Kita juga harus membicarakan desain sistemnya, karena desain tersebut akan menentukan bagaimana suara rakyat dikonversi menjadi representasi politik,” jelasnya.

Pertemuan bersama PKN Riau tersebut diharapkan dapat menjadi bagian dari upaya membangun komunikasi yang lebih terbuka antara Bawaslu dan peserta Pemilu. Berbagai pengalaman dan kritik terhadap Pemilu 2024 menjadi bahan penting untuk memperkuat pengawasan sekaligus mendorong terwujudnya Pemilu yang lebih berintegritas pada masa mendatang.

Sebelum pertemuan dan dialog ditutup, ada pesan kunci yang disampaikan oleh Pimda PKN Riau kepada Bawaslu Provinsi Riau. Pesan tersebut berbunyi "Buatlah Bawaslu itu menjadi Badan yang disegani dan dihormati oleh Partai dan Peserta Pemilu", Harap Pimda PKN Riau.

Penulis : Laode

Editor : Lastri

toast

Media Sosial

news

Lokasi Bawaslu Provinsi

tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle
tanya

Konsultasi
Hukum Kepemiluan

Tanyakan right-circle